Kriminal

Gelagat Prada DR Tak Dicurigai Polisi, Tidak Kabur Setelah Bunuh Ayahnya

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pembunuhan tukang sate di Bekasi, Kamis (29/6/2023).. Prada DR tega menghabisi ayahnya.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak ada gelagat mencurigakan dari Prada Dimas Rismawan alias DR setelah membunuh ayahnya.

Prada DR tega menghabisi ayahnya yang merupakan seorang tukang sate.

Widodo Cahya Putra (43), sang ayah, diketahui merupakan pedagang sate di Bekasi.

Sementara itu, Prada DR adalah seorang anggota TNI.

Aksi Prada DR pasca kejadian awalnya tidak diketahui oleh petugas.

Baca juga: Padahal David de Gea Rela Turun Gaji di Manchester United, Nasibnya Kini

Mengutip TribunBekasi.com, Prada DR diketahui merupakan anggota TNI yang bermasalah.

Ia tega membunuh ayahnya sendiri karena sakit hati tak diberikan uang Rp 8 juta oleh ayahnya.

Hingga, Prada DR pun gelap mata dan membunuh ayahya sendiri.

Widodo yang merupakan korban ditemukan tak bernyawa akibat lima luka tusuk.

Kejadian itu terjadi di warung satenya sendiri di Jalan Pejuang Jaya RT 5/12, Medan Satria, Bekasi pada Kamis (29/6/2023).

Sebagaimana diwartakan TribunBekasi.com sebelumnya, menurut kesaksian tetangganya, Burman, Prada DR tak kabur setelah melakukan pembunuhan.

Burman pun keheranan Prada DR tak kabur setelah membunuh ayahnya.

Bahkan, ia melihat tak ada gelagat mencurigakan dari Prada DR saat polisi melakukan pengecekan di lokasi.

"Ada pelaku, enggak kabur dia, ada di dalam sini. Seperti bukan dia yang bunuh, biasa saja dia pas ada polisi."

"Kayanya begitu, pura-pura engak tahu apa-apa, santai duduk di dalam pakai baju batik," jelas Burman, Jumat (30/6/2023)

Pelaku pun juga ikut mendampingi proses evakuasi jenazah bersama petugas kepolisian dan tim medis ke rumah sakit.

Setelah polisi memeriksa empat orang saksi, yakni Ketua RT, istri korban, anak bungsu, dan DR, terungkap fakta bahwa ternyata Widodo tewas dibunuh anak Prada Dimas.

"Kan divisum korban, dibawa ke Kramat Jati, dia pelaku juga ikut," ujar Burman.

Kini, Prada DR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak berwajib, khususnya Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Kapolsek Medansatria, Kompol Aqsha mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka Prada Dimas beserta berkas penyelidikan ke Denpom, Jumat (30/6/2023).

"Dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, bahwa kasus 338 ini, telah dilimpahkan ke instansi terkait, yaitu Denpom," ucap Kompol Aqsha dikutip dari TribunBekasi.com.

Pelaku diketahui merupakan seorang anggota TNI yang tengah dilakukan proses pemberhentian akibat mangkir dari tugasnya sebagai prajurit.

Telah tayang di Tribunnews.com

Bac aberita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Berita Terkini