Korupsi Lukas Enembe

Segini Total Uang dan Aset Lukas Enembe yang Disita KPK, Ada Biji Emas Dalam Botol Minum

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lukas Enembe

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus korupsi.

Sejumlah aset dan uang miliknya disita oleh KPK.

Kini ia harus mempertanggungjawabkan harta yang dimilikinya tersebut.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Ternyata Biaya Operasional Makan dan Minum Lukas Enembe Rp 1 Miliar Per Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita berbagai aset dan uang milik eks Gubernur Papua Lukas Enembe, yang nilainya mencapai Rp144,7 miliar. (Istimewa)

lantaran KPK menduga itu adalah hasil dari tindak pidana korupsi.

Jumlah aset dan uang yang disita tersebut nilainya mencapai Rp144,7 miliar.

hasil sitaan tersebut dijadikan barang butki dari kasus dugaan korupsi yang nantinya akan dibuktikan di persidangan.

Lukas Enembe awalnya sangat susah untuk ditangkap, lantaran dilindungi oleh warga yang mendukungnya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Ternyata Dokter Terawan yang Rawat Lukas Enembe Selama di RSPAD Gatot Soebroto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita berbagai aset dan uang milik eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

Aset dan uang Lukas Enembe yang disita diduga bersumber dari tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Papua.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, lembaganya tak segan-segan memiskinkan para koruptor dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penggunaan pasal itu, kata Firli Bahuri, untuk membuat jera para koruptor.

Baca juga: Sosok Gerius One Yoman, Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua yang Jadi Tersangka Kasus Lukas Enembe

"Para pelaku korupsi tidak takut berapa lamanya di penjara, tapi mereka takut miskin. Maka miskinkan mereka supaya tidak ada lagi korupsi," kata Firli dalam keterangan persnya, Selasa 27 April 2023.

KPK juga telah menangkap tiga kepala daerah di Papua yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Yaitu Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Tak hanya mereka, KPK juga tengah menyelidiki berbagai kasus terkait TPPU.

Terbaru, penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Sambodo sebagai tersangka kasus TPPU.

"Kami ingin memberikan pesan kepada penyelenggara negara bahwa kami serius akan memiskinkan koruptor," ujar Firli Bahuri.

Mengutip artikel TribunPapua.com, sebagian besar dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp1 triliun selama 2019-2022 diduga digunakan untuk belanja makan dan minum.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari APBD.

Karena jumlahnya yang terlalu besar, KPK juga menemukan alokasi belanja makan dan minum yang tak wajar karena diduga fiktif.

"Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum" ujar Alex 

Menurut Alex, ketika KPK menelisik lebih lanjut ditemukan ribuan kuitansi pembelian makan dan minum yang diduga fiktif.

Sebab, restoran yang tercantum dalam kuitansi itu membantah menerbitkan bukti pembayaran belanja makan dan minum Pemprov Papua.

"Kami sudah juga cek di beberapa lokasi tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif" tutur Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, pihaknya perlu membutuhkan waktu yang lama untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pembelian makan dan minum fiktif itu.

Lebih lanjut, Alex menyoroti proses Surat Pertanggunjawaban (SPJ) penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang tidak berjalan dengan baik.

Menurutnya, dalam SPJ itu hanya dicantumkan pengeluaran yang tidak disertai bukti dan tujuan penggunaan uang negara tersebut.

"Tentu kalau kita mau memverifikasi secara utuh memerlukan waktu yang sangat lama" tutur Alex.

Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.

Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Sejauh ini KPK telah menyita puluhan aset Lukas senilai ratusan miliar termasuk uang Rp81,6 miliar hingga biji emas di dalam botol minum.

(Wartakotalive.com/TribunPapua.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkini