"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat prihatin dan berduka cita atas kejadian ini," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (25/6/2023).
Kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor tidak berhati-hati hendak melewati pintu perlintasan.
Padahal, kala itu, KA Gaya Baru Malam Selatan akan segera melintas dan pintu perlintasan telah tertutup.
"Korban ditangani oleh Unit Pengamanan dan pihak kepolisian, untuk selanjutnya dibawa ke RSUD dr Moewardi Surakarta," terang Franoto.
Franoto pun mengimbau agar pengguna jalan yang hendak melewati perlintasan sebidang selalu berhati-hati.
Menurut dia, para pengguna jalan dapat menerapkan slogan "Berteman", yakni Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, dan Jalan.
Pengendara dan masyarakat yang ingin menyeberang juga harus selalu memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Tak hanya itu, Franoto menegaskan, pengguna jalan harus tertib berlalu lintas dan menaati aturan yang berlaku di perlintasan sebidang.
Tujuannya, agar keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api dapat tetap terjaga dengan baik.
"Jika palang pintu perlintasan sudah menutup maka pengendara wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Franoto.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," pungkasnya.
(Kompas.com/Diva Lufiana Putri)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
Kecelakaan Lalu Lintas Lainnya
Tayang di Kompas.com