TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta kasus hubungan terlarang ayah dan anak di Banyumas, Jawa Tengah.
Ialah Rudi (57), seorang ayah yang melakukan inses dengan anak kandungnya inisial E.
Hasil hubungan terlarang mereka yakni melahirkan 7 bayi yang kemudian dibunuh.
Sejumlah kerangka bayi ditemukan warga yang menjadi awal terungkapnya kasus ini.
Saat itu yang ditemukan adalah empat kerangka bayi.
Tapi ternyata Tidak hanya empat kerangka bayi, total ada 7 kerangka yang diduga dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Hal itu telah diungkapkan secara langsung oleh pelaku Rudi (57) ayah kandung dari E pemilik empat kerangka bayi di Banyumas.
Pelaku Rudi merupakan ayah kandung E yang ditangkap pada Sabtu (24/5/2023) di Banyumas.
Rudi diketahui bekerja sebagai dukun pengobatan dengan kebiasannya memancing.
"Pelaku mengakui dari kerangka yang ditemukan adalah miliknya dan ada 3 kerangka lagi yang ada di TKP dan Total ada 7 kerangka," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/6/2023).
Kasatreskrim mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku benar kerangka-kerangka bayi itu dibunuh seusai dilahirkan.
"Mengakui hasil hubungan antara pelaku Rudi dengan anak kandungnya yaitu E," jelasnya.
Diketahui pelaku mempunyai 3 orang istri.
Istri pertama dinikahi secara sah sementara istri kedua dan ketiga dinikahi secara siri.
Anaknya E adalah anak pertama dari istrinya yang ketiga.