Viral Medsos

Pantas Nekat Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Mantan Kades Ini Ternyata Ingin Nikahi 4 Wanita Sekaligus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kades Korupsi karena mau nikahi 4 perempuan, Alkani, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bukan main kelakuan seorang Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Alkani, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021.

Tak tanggung-tanggung, uang hasil korupsinya berjumlah Rp 988 juta.

Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru Hari Ini Senin 19 Juni 2023 Seluruh Provinsi, Pertamax dan Dex series Turun

Uang tersebut digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

Setelah diamankan dan melalui proses persidangan, terungkap pengakuan atas perbuatan tersebut.

Ternyata, mantan kades korupsi karena menikahi 4 orang wanita.

Bukannya membangun infrastruktur desa, Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar Alkani, malah memakai dana desa untuk menikahi empat orang perempuan.

Dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com, kasus ini membuat negara rugi atas dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 988 juta.

Diketahui Alkani menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, tersebut sejak tahun 2015-2021.

Pengacaranya Erlan, mengungkapkan pengakuan kliennya yang mengatakan sudah menyadari perbuatannya tersebut.

Erlan mengungkapkan bagaimana Mantan Kepala Desa Lontar Alkani itu menyesal.

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

Mantan Kades Lontar Alkani menggunakan semua dana yang nyaris capai Rp 1 Miliar itu untuk menikahi 4 orang perempuan.

Halaman
123

Berita Terkini