Modus Dua Polisi Tipu Seorang Tukang Bubur di Cirebon, Dibantu Dua Orang, Kerugian Rp 310 Juta

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anggota polisi di Cirebon harus menerima kenyataan menjadi tersangka kasus penipuan.

Mirisnya lagi, ia menipu seorang penjual bubur.

Cukup besar kerugian yang dialami oleh tukang bubur bernama Wahidin tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Serahkan Ayah Angkat Bocah Icha ke Kejari Manado

Tak hanya satu orang saja, ternyata Wahidin ditipu bersama oleh empat orang.

Para penipu pun bukan dari kalangan sembarangan.

Mereka ada yang anggota polisi dan PNS.

Wahidin pun harus berjuang untuk mencari keadilan, lantaran laporannya tidak ditindaklajuti.

Baca juga: Gara-Gara Wanita, 2 Pria di Manado Baku Tikam Pakai Pisau Dapur, Kini Diamankan Polisi 

Seorang anggota polisi di Cirebon, Jawa Barat berinisial AKP SW ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

AKP SW menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin dengan menjanjikan anaknya dapat menjadi anggota polisi saat seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021.

Wahidin mengalami kerugian mencapai Rp 310 juta, bahkan ia terpaksa harus menggadaikan rumahnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan status AKP SW sudah menjadi tersangka.

Baca juga: Suami Istri Pelaku Judi Togel di Manado Ditangkap Polisi, Uang Ratusan Ribu Langsung Disita  

Selain AKP AW, seorang ASN yang bertugas di Yanma Polri berinisial NY juga menjadi tersangka kasus penipuan.

NY telah ditangkap saat berada di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Inisial NY kami amankan langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan."

"Dinaikkan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” paparnya, Minggu (18/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kasus penipuan terjadi saat AKP SW masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu.

"Nah keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wahidin dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers pada Sabtu (17/6/2023).

Wahidin menjelaskan ada empat orang yang terlibat kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021.

Dua anggota polisi yang terlibat yakni AKP SW dan menantunya Ipda D.

Kemudian ada oknum PNS berinisial NY dan rekannya berinisial H.

Selama dua tahun, kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Wahidin terus mencari keadilan dengan menunjuk tiga orang kuasa hukum dari Law Firm Harum NS.

“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik."

"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” ungkapnya, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Wahidin mengaku dengan iming-iming AKP SW karena mantan Kapolsek Mundu tersebut merupakan tetangganya.

Kuasa Hukum Wahidin, Harum mengatakan transaksi penyetoran uang yang dilakukan kliennya terjadi di Polses Mundu.

Total uang yang sudah disetorkan Wahidin sebesar Rp 310 juta.

Diduga, kerugian yang dialami Wahidin lebih besar lagi karena untuk memproses kasus ini juga harus mengeluarkan biaya.

“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja."

"Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tuturnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Sartika Rizki Fadillah) (Kompas.com/Muhammad Syahri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini