DPRD Bolmut Gelar Paripurna Pengumuman Berakhirnya Jabatan Depri Pontoh dan Amin Lasena
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolaang Mongondow Utara (DPRD Bolmut) menggelar rapat paripurna tentang pengumuman berakhirnya jabatan Depri Pontoh dan Amin Lasena sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut periode 2018-2023.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Kantor DPRD Bolmut, Sulawesi Utara, Senin (19/6/2023).
Adapun paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua DPRD Bolmut, Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak.
Frangky Chendra mengatakan, paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"UU 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, maka DPRD melaksanakan paripurna pengumuman," kata Frangky Chendra.
Dikatakanya, periode Depri Pontoh dan Amin Lasena akan berakhir pada 25 September 2023 nanti.
Lebih lanjut Frangky Chendra mengucapkan terima kasih kepada Depri Pontoh dan Amin Lasena atas pengabdiannya kepada Kabupaten Bolmut selama periode jabatannya.
"Atas nama pimpinan DPRD Bolmut, mengucapkan terima kasih kepada Depri Pontoh dan Amin Lasena atas pengabdiannya untuk Kabupaten Bolmut," tutupnya. (*)