TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya viral di media sosial soal aksi anjing dilempar ke buaya.
Diketahui pelaku yang melempar anjing tersebut merupakan buruh.
Hal tersebut mendapat perhatian publik hingga sampai ke menteri BUMN Erick Thohir.
Dimana aksi tersebut membuat Erick Thohir marah.
Akibat aksi yang dilakukan para buruh itu.
Nasib mereka kini dipecat dari perusahaan.
Bahkan terancam dipenjara.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Kanada, Truk Tabrak Bus Rombongan Lansia, 15 Orang Tewas
Baca juga: Lowongan Kerja Pertamina Dibuka untuk Program Magang Lulusan SMA-S1, Pendaftaran Terakhir Hari Ini
Aksi buruh lempar anjing ke buaya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berbuntut panjang.
Diketahui identitas ketiga pelaku pelemparan anjing ke buaya masing-masing berinisial DF, SR, dan GA.
Pelaku DF dan SR berperan melempar anjing ke buaya, sedamhlam GA yang merekam aksi kedua rekannya.
Ketiga pelaku sendiri merupakan buruh kontrak di PT Jaya Mimika Lestari (JML).
DF, SR, dan GA kini harus menerima nasibnya telah dipecat dan terancam dipenjara akibat aksi melempar anjing ke buaya.
Perwakilan PT JML, Irianto membenarkan ketiga pelaku sudah diberhentikan.
"Kita segera memberhentikan ketiga pelaku. Dan ketiganya segera kita serahkan ke polisi untuk proses hukumnya," katanya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
Irianto menegaskan, pihaknya mengutuk keras tindakan yang dilakukan ketika pelaku.