Masyarakat dari kalangan perekonomian kurang mampu dan punya anak usia sekolah bisa memanfaatkan PIP Dikdasmen ini.
Melansir laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Senin (12/6/2023) PIP Dikdasmen diberikan berupa bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.
Sebagai informasi, PIP Dikdasmen ini akan memberikan bantuan uang tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun.
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP yakni:
1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
2. Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Karena salah satu syarat mendaftar PIP Dikdasmen adalah terdata di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa dilakukan dengan cara melalui musyawarah desa/kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat. Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id.
Jika lolos menjadi siswa penerima beasiswa PIP akan mendapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM.
Bantuan dari beasiswa PIP ini dimanfaatkan untuk membeli buku dan alat tulis;membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah berupa sepatu, tas, atau sejenisnya. Serta membiayai transportasi peserta didik ke sekolah.
Bantuan beasiswa PIP juga bisa digunakan untuk uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Demikian penjelasan mengenai apa itu beasiswa PIP yang perlu diketahui orangtua. Sehingga jika kamu merasa memenuhi kriteria untuk mendaftar beasiswa PIP ini bisa mengurus semua persyartan dan bisa menerima semua benefit yang diberikan.
Sumber Kompas.com