Gorontalo

Modus Baru Peredaran Narkoba di Gorontalo Pakai Buah Durian, Polisi Amankan Empat Tersangka

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buah durian

IR tertangkap, lalu dua pria lainnya ikut terseret, yakni RH dan AH. Keduanya sama-sama berdomisili di Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng. 

Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti 2 buah pirek kaca, 3 buah bong, 2 buah timbangan digital, 3 buah korek api, 2 penutup botol yang telah terangkai dengan sedotan, beserta,  1 buah kotak henpon yang berisi plastik klip. 

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Gorontalo Kota,. 

Tersangka FF dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Sementara ketiga lainnya juga dijerat dengan UU Narkotika tetapi dengan pasal berbeda. 

“Ancaman maksimal (ketiga tersangka) 20 tahun penjara,  denda maksimal Rp 10 miliar, " tegas Ade.

Saat ini polisi pun masih memburu satu tersangka lain. Buronan inilah yang diduga jadi tangan pertama. 

"Tersangka yang kelima masih dalam pencarian atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) karena saat tim datang ke rumahnya tersangka sudah tidak berada di rumah," tutup Ade. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com 

Berita Terkini