Nasional

Amien Rais Kritik Tim PRH Bentukan Mahfud MD, Najwa Shihab Pasang Badan Beri Balasan

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amien Rais Kritik Tim PRH Bentukan Mahfud MD, Najwa Shihab Pasang Badan Beri Balasan. Potret Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers usai rapat dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

Sebagai informasi, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk Mahfud MD dengan tujuan untuk memperbaiki hukum di Indonesia.

Mahfud MD menerbitakan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tagun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Berdasarkan pada Surat Keputusan tersebut, Tim Percepatan Reformasi Hukum susunan keanggotaannya terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, dan sekretaris, serta kelompok kerja.

Berikut selengkapnya:

- Pengarah: Mahfud MD

- Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam

- Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif

- Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam

Kelompok Kerja:

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum

- Ketua: Harkristuti Harkrisnowo

- Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

- Anggota:

Ajar Budi Kuncoro (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar Lembaga)

Suparman Marzuki

Halaman
1234

Berita Terkini