Kasus Narkoba di Manado

2 Kasus Narkoba Tuntas, 35 Paket Sabu Berhasil Disita Satresnarkoba Polresta Manado

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Hanya dalam kurun waktu dua hari, Satresnarkoba Polresta Manado berhasil menangkap dua orang pengedar sabu yang beraksi di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Bahkan dari dua pengedar sabu tersebut, Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengamankan 35 paket sabu.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita di jalan Lumimuut, Kecamatan Wenang, Manado.

Seorang kurir sabu bernama Donny Marlon Tatipang (31), warga Kelurahan Teling Bawah, Kecaman Wenang, Kota Manado, langsung diciduk Satresnarkoba Polresta Manado.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 20 paket sabu yang disembunyikan didus lampu.

Sedangkan untuk penangkapan kedua, Satresnarkoba Polresta Manado menangkap seorang pengendara lainnya bernama Daknes James Tawaang (42).

Pengedar sabu tersebut ditangkap di jalan Panjaitan, kecamatan Wenang, Manado.

Dari tangan pelaku yang kedua ini polisi berhasil menyita 15 paket sabu yang siap dijual.

Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu mengungkapkan dari penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu tersebut, pihaknya sukses menyita 35 paket.

"Jadi barang bukti yang kami amankan ada 35 paket sabu dari dua pelaku ini," tegas dia.

Ia menambahkan kedua pelaku akan diproses secepatnya dan diserahkan ke Kejari Manado dan kemudian disidangkan.

"Barang bukti yang kami sita ini juga akan segera dimusnahkan," tandasnya.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini