Kasus Pemerkosaan di Sulteng

Update Kasus 11 Orang Rudapaksa Gadis ABG di Sulteng: Oknum Polisi Terlibat dan Dijadikan Tersangka

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tesangka kasus rudapaksa gadis ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sebelum oknum anggota polisi, Polda Sulteng telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka memiliki status dan profesi beragam dengan rentang usia berbeda, mulai dari mahasiswa, kepala desa, guru, juga wiraswasta.

Adapun tiga di antaranya, masih berstatus buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

Berikut rinciannya, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/6/2023):

HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong

ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong

AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta

AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani

MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran

FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa

K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani

AW, masih menjadi buron

AS, sampai saat ini masih berstatus buron

AK, yang juga masih menjadi buron

Ipda HDR, Perwira Polri.

Halaman
123

Berita Terkini