Sebelum oknum anggota polisi, Polda Sulteng telah lebih dulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka memiliki status dan profesi beragam dengan rentang usia berbeda, mulai dari mahasiswa, kepala desa, guru, juga wiraswasta.
Adapun tiga di antaranya, masih berstatus buron dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
Berikut rinciannya, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/6/2023):
HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong
ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
AW, masih menjadi buron
AS, sampai saat ini masih berstatus buron
AK, yang juga masih menjadi buron
Ipda HDR, Perwira Polri.