Pada peninjauan tersebut, Jerry Sambuaga didampingi Kepala BPTN Makassar, Erizal Mahatama dan Kepala Dinas Perdagangan Minut, Maximillian Tapada.
Erizal Mahatama menambahkan, pemilik produk temuan diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasi yang disyaratkan.
"Sejatinya ini kekurangannya bisa dikatakan minor dan pedagang diminta melengkapinya," katanya.
Kendati demikian, jika syarat itu tak dipenuhi, temuan itu tetap ditahan dan mengikuti tahapan sesuai aturan berlaku.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.