“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu video tersebut, klien saya (sempat) mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta,” ungkapnya.
Rebecca mendapatkan pesan ancaman melalui DM Instagram bahwa video asusilanya itu akan disebarkan.
Dari dua tersangka itu, Rebecca mengaku kenal dengan salah satunya yakni mantan kekasihnya.
Akan tetapi, ketika laporan telah diproses, Rebecca memilih untuk berdamai lewat restorative justice sampai laporan dicabut di tanggal 28 November 2022.
Kedua belah pihak bersepakat bahwa video asusila itu harus dimusnahkan, yang membuat Rebecca memilih berdamai.
“Salah satu alat bukti handphone dan alat digital lainnya untuk menyimpan video disepakati bahwa terhadap hal tersebut dimusnahkan.
Itu juga jadi pertimbangan klien saya tidak meneruskan perkara ini. Karena (berpikir) yang memiliki video tersebut hanya tersangka ini,” bebernya.
Setelah tahu video itu beredar, Ahmad Ramzy menyebut kliennya sangat kaget.
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)
Diolah dari artikel TribunLampung.co.id berjudul Rebecca Klopper Diancam Mantan untuk Sebar Video, Sudah Bayar Rp 30 Juta