TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut ini gaji dan tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.
Yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar lengkap Tunjangan DPR, tunjangan melekat, tunjangan lain hingga biaya perjalanan.
Sedangkan untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Baca juga: Gempa Susulan di Mamuju Utara Sulawesi Barat Kamis 25 Mei 2023, Info BMKG
Baca juga: Gempa Magnitudo 4,7 SR Guncang Mamuju Utara Sulbar, Info Terkini BMKG
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Tunjangan DPR
Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.
Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:
Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000