TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA – Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Paath, memberikan pengarahan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait keamanan dan ketertiban yang ada di dalam lapas.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Serba Guna Lapas Klas IIB Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh warga binaan.
Yulius Paath didampingi KPLP Tondano, Widodo; Plh Kasi Binadik Lapas Tondano, Wendy Mongdong; dan Plh Kasi Kamtib Lapas Tondano, Royanto Marbun.
Yulius Paath mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas.
"Jadi ada beberapa poin penting yang menjadi catatan dan wajib untuk selalu diingat bagi para WBP yaitu larangan penggunaan handphone (HP) di dalam lingkungan lapas, penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan/tata tertib dalam blok hunian, pungli, dan narkoba," jelas Paath kepada Tribunmanado.co.id Rabu (24/5/2023),
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh WBP yang tetap konsisten menaati aturan tata tertib dan menjalani program pembinaan dalam lapas.
“Sebab segala aturan yang telah ditetapkan adalah untuk dijalankan demi keselamatan kita bersama," kata Yulius Paath.
Ia mengatakan, larangan penggunaan handphone adalah salah satu cara agar dapat mengantisipasi terjadinya transaksi ilegal seperti peredaran narkoba.
"Saya juga berpesan bagi para WBP yang sedang menjalani masa pidana di dalam lapas agar selalu bersikap baik dan mengikuti aturan yang berada di Lapas Tondano," ujar Yulius Paath.
Baca juga: Sosok Artis FTV Menjabat Kepala Sekolah, Namanya Dea Lestari, Berikut Profilnya
Baca juga: Nasib Slamet dan Nenek Rohaya Pasangan Beda Usia Sempat Viral 2017, Kerja Serabutan
Dirinya berharap kepada warga binaan agar selalu dapat berperilaku yang baik dan tertib dengan hukum yang telah berlaku, tidak ada lagi penggunaan handphone di dalam lingkungan Lapas Tondano.
"Serta tidak ada lagi yang mencoba melakukan pemakaian obat terlarang atau coba-coba untuk memasukan narkoba ke dalam lapas. Tidak ada lagi yang melakukan transaksi pinjam atau memberikan pinjaman uang kepada WBP lainnya," tegas Yulius Paath.