Konser Coldplay di Jakarta

Kongkalikong Pasutri Buka Jastip Palsu Tiket Konser Coldplay di Jakarta, Raup hingga Rp 257 Juta

Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menyebut korban penipuan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) yang dilakukan pasangan suami istri mencapai 60 orang.

"Setelah mereka membuka atau membuka untuk menjual tiket mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar 50rb per tiket," ucapnya.

"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50.000," imbuhnya.

Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan

Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal

372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(*)

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Berita Terkini