TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Mensos Risma menyebut jika dirinya tak dimintai keterangan saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (23/5/2023).
KPK menggeledah kantor Kemensos selama 8 jam.
Mensos Risma juga tidak mendapatkan intervensi selama penggeledahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Sosial bidang Komunikasi dan Media Massa, Don Rozano Sigit Prakoeswa.
Dalam penjelasannya Sigit mengatakan bahwa Mensos Risma tidak dimintai keterangan karena kasus yang tengah disidik oleh penyidik KPK adalah kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode 2020-2021.
Kasus tersebut bergulir pada September 2020 silam, sedangkan Mensos Risma baru menjabat sebagai Mensos pada Desember 2020 menggantikan Juliari Batubara yang terjerat kasus korupsi.
"Enggak lah (Risma tidak dimintai keterangan). Kan, itu terjadi tahun 2020.
Apalagi yang mau dikonfirmasi wong sudah kejadian ya," kata Sigit.
Sigit juga menegaskan tak ada intervensi dari tim penyidik terhadap Mensos Risma.
Dilansir dari Kompas TV Sigit mengungkapkan, ketika penyidik KPK datang untuk melakukan penggeledahan, saat itu Risma tengah bersama timnya mengadakan rapat internal.
Menurut Sigit, penggeledahan yang dilakukan KPK tidak mengganggu sama sekali aktivitas di Kemensos.
Bahkan pada saat penggeledahan berlangsung, Risma juga tetap bekerja seperti biasa.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa Kemensos sama sekali tidak akan menutup-nutupi atau membuat skenario apa pun mengenai kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah Kantor Kemensos terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
“Benar, ada kegiatan dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5).