TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - UPTD Samsat Minahasa Utara (Minut) menggandeng Satlantas Polres Minut, menggelar Operasi Kesadaran Taat Pajak Kendaraan Bermotor di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minut, Sulawesi Utara, Senin (22/5/2023).
Kepala UPTD Samsat Minut, Agnes Rembet, serta KBO Satlantas Polres Minut, Ipda Ronny Raturandang, turun dalam kegiatan tersebut.
Dari amatan tribunmanado.co.id di lokasi, ada masyarakat yang senang karena ada Samsat Keliling, jadi langsung bisa melayani pembayaran pajak.
Salah satunya adalah Albert Mongilala yang mengaku sudah membayar pajak, tapi belum dicap di Samsat Keliling Minahasa.
"Saya asal Sonder Minahasa, dan di sini cepat, langsung dicap. Dengan begitu saya apresiasi," kata Albert Mongilala.
Menurutnya, adanya Samsat Keliling membuat Albert Mongilala tidak membuang waktu.
Di sisi lain, Agnes Rembet saat diwawancarai memohon maaf kepada masyarakat karena sudah mengganggu kenyamanan berkendara di Jalan Tatelu Likupang.
Diakuinya baru kali ini Samsat melakukan operasi yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Minut.
"Operasi kali ini kami laksanakan secara humanis untuk kesadaran masyarakat agar bisa membayar pajak," ucap Agnes Rembet.
Dalam operasi ini tidak ada tilang, hanya imbauan dan peringatan bagi masyarakat yang belum membayar pajak.
Baca juga: Makna Hari Kebangkitan Nasional dari Wawali Manado Richard Sualang
Baca juga: Bukan Sanksi, Hal Ini yang Diberikan PDIP Kepada Gibran Rakabuming Pasca Undang Prabowo Subianto
"Dalam operasi ini kami langsung siapkan mobil Samsat Keliling. Jadi kalau ada yang ingin membayar pajak bisa langsung dilayani," ungkapnya.
Agnes Rembet mengingatkan, saat ini masih ada keringanan pajak.
"Sampai tanggal 26 Mei ini masih ada program Ramadan untuk keringanan pajak, yang dimulai sejak tanggal 28 April 2023," sebutnya.
Keringanan berupa ditiadakannya denda bagi masyarakat yang ingin membayar namun sudah lewat tanggal bayarnya.
Meskipun sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak, tetap tidak ada denda, hanya pajak pokok.