Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: Indikasi Keterlibatan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Sudah Terendus Sejak Lama,https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/18/icw-indikasi-keterlibatan-johnny-g-plate-di-kasus-korupsi-bts-sudah-terendus-sejak-lama?page=all.