Selain itu, Harianto kembali menjelaskan tentang Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 tahun 2020, yang membahas tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dari Penyedia.
Pasal 73 juga mengatakan harus ada tiga pihak yang ikut dalam tender satu proyek.
"Bila sudah ada tiga penawar dalam suatu proyek maka proses tender ini bisa dilanjutkan. Tapi yang terjadi di proyek Pasar Bersehati ini justru aneh," katanya lagi.
Ia menegaskan proyek Pasar Bersehati Manado mulai dari proses tender hingga pembangunan berpotensi melanggar Undang-Undang.
"Potensi kerugian negara itu ada karena tidak ada pilihan untuk memilih harga terendah, karena perusahaan yang ikut hanya satu saja," ungkapnya.
Sebagai pelapor, Harianto mengatakan Kejati Sulut adalah salah satu wajah penegakan hukum di Indonesia dan Sulut.
Maka dari itu, ia berharap agar laporannya tersebut bisa diusut oleh Kejati Sulut.
Bahkan, ia menantang Kejati Sulut untuk segera menyelidiki dugaan korupsi Pasar Bersehati Manado.
Baca juga: Siap Bertarung, PSI Target Raih 3 Kursi di DPRD Minsel Sulawesi Utara
Baca juga: BREAKING NEWS Berikut Ini Agenda Calon Presiden Ganjar Pranowo Selama di Manado Sulawesi Utara
"Saya tantang Kejati Sulut untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada kejaksaan karena lambatnya penanganan korupsi," tegas dia.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.