Ya, begitulah kisahnya akibat memposting konten yang tak sepantasnya dilakukan.
Berawal dari majikan yang tak terima dengan perlakuan TKW tersebut.
Konten yang dia unggah itu membuat majikan resah hingga melaporkan TKW tersebut ke pihak kepolisian.
Sehingga pekerja migran tersebut di penjara selama tiga bulan.
Demikian disampaikan oleh salah seorang TKW di Hongkong pemilik akun YouTube Endang Yulia yang diunggah pada 24 Juli 2022.
Endang Yulia mengungkapkan kasus TKW Hongkong yang di penjara sebab penggunaan TikTok.
Seorang TKW Hongkong bernama Endang Yulia mengungkap kisah sahabatnya yang sesama tenaga migran wanita di negara tersebut.
Kasus yang tersebut bermula saat sang TKW mengunggah video di TikTok.
Ia mengunggah konten berupa anak majikan yang tengah berganti pakaian.
Merasa tidak suka anaknya dijadikan tontonan di media sosial, akhirnya sang majikan melaporkan TKW tersebut kepada pihak berwajib.
"Pas lagi gantiin baju anaknya dibuat video diunggah di TikTok," kata Edang Yulia dalam videonya.
Pelaporan majikan tersebut atas tuduhan kasus pelecehan seksual sebab mengunggah video anaknya ketika berganti pakaian.
Padahal anak majikan tersebut masih berusia anak-anak dan belum dewasa.
Akhirnya sang TKW itu harus mendekam di balik jeruji selama 3 bulan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Belajar dari kasus tersebut, Endang Yuliana berpesan pada seluruh tenaga migrasi khususnya Hongkong untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam pengunaan media sosial terutama yang terkait dengan majikan.