Sebagai pembayar pajak, masyarakat berhak mendapatkan jalan dengan kondisi yang baik.
Karena itu, warga bisa terlibat dengan melaporkan jalan rusak di daerahnya.
Ada dua cara melaporkan jalan rusak kepada pemerintah.
Pertama, laporan bisa disampaikan melalui situs resmi lapor.go.id.
Kedua, melalui aplikasi Jalan Kita yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Jalan Kita merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: 7 Kabupaten di Sulawesi Utara Ini Miliki Jalan Rusak Paling Panjang, Daerah Kamu Urutan Berapa?
Lalu siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan?
Pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional. Gubernur bertanggung jawab atas jalan provinsi.
Sementara bupati atau wali kota bertanggung jawab atas jalan kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Perihal hak publik dan tanggungjawab pemerintah terkait jalan rusak itu tercantum dalam Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ.
Pasal tersebut menegaskan bahwa “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan
Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (*)
Ikuti berita menarik dari Tribun Manado di Google News