Penemuan Mayat di Bolmong

Polres Bolmong Sambangi Rumah Duka Jevin Mantow di Desa Pinonobatuan Sulawesi Utara

Penulis: Sujarpin Dondo
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bolaang Mongondow menyambangi rumah duka Jevin Mantow di Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Bolmong, Sulawesi Utara, Rabu (10/5/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Jajaran Polres Bolaang Mongondow menyambangi rumah duka Jevin Mantow di Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Bolmong, Sulawesi Utara, Rabu (10/5/2023).

Jajaran Polres Bolmong ini dipimpin langsung Wakapolres Bolmong, Kompol Melky Jacky Lapian.

Ia mengatakan bahwa kunjungan dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Polri kepada masyarakat yang tertimpa musibah.

"Kami jajaran Polres Bolmong mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga dengan kehadiran kami bisa memberikan kekuatan bagi keluarga korban," ucapnya.

Kompol Melky Jacky Lapian melanjutkan, saat ini pihaknya terus berupaya agar kasus ini segera terungkap.

"Dan untuk keluarga serta masyarakat untuk bersabar dan tetap menjaga kamtibnas," ucapnya.

Baca juga: Chord Edan Turun - Niken Salindry

Baca juga: Warga Senang, 2 Tahun Kepemipinan Andrei Angow dan Richard Sualang Manado Maju 

Kompol Melky Jacky Lapian juga berharap agar keluarga korban tidak melakukan tindakan berlebihan agar proses yang tengah dijalani kepolisian tidak terganggu.

"Kami juga meminta keluarga agar turut bekerja sama. Percayakan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian," ucapnya.

Selain itu Kompol Melky Jacky Lapian juga meminta pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda serta tokoh agama untuk bekerja sama agar kasus ini bisa berjalan dengan aman dan cepat.

Polres Bolaang Mongondow menyambangi rumah duka Jevin Mantow di Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Bolmong, Sulawesi Utara, Rabu (10/5/2023).

"Sesuai keterangan saksi awal, sudah ada dugaan kuat siapa pelaku di kasus ini. Dan saat ini kepolisian sedang melakukan pengembangan sekaligus pengerjaan kepada terduga," ucapnya.

Namun, Kompol Melky Jacky Lapian menjelaskan bahwa pihaknya juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Bila benar, Kevin akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun," ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini