Kasus Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa DI Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Linda Pujiastuti alias Anita, terdakwa kasus peredaran narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa, divonis hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Majelis Hakim PN Jakarta Barat menilai, Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Linda Pujiastuti juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun

dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Hakim mengatakan Linda terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Perempuan dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa itu dinyatakan melanggar Pasal.

Sebelumnya, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Dalam dakwaan JPU, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif,

dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Baca juga: Teddy Minahasa Full Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini