TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Penyidik pun mendapatkan nama para tersangka.
Ada enam orang pelakunya, dan kini sudah ditangkap.
Baca juga: Pengamat Prediksi Koalisi Besar Usung Duet Prabowo-Airlangga Didukung Cak Imin
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
Namun sayang, dua pelakunya masih di bawah umur.
Tapi mereka tetap diproses hukum, lantaran pelanggaran yang mereka lakukan.
Para tersangka saat ini sudah ditahan dan akan menghadapi proses hukum.
Meski tersangka, namun rupanya mereka punya peran sendiri dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan di Tuminting Manado, Korban dan Pelaku Sempat Berseteru
Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Menurutnya, dua pelaku yang terlibat pembunuhan masih berstatus pelajar.
"Tapi mereka ini bukan pelaku utamanya.
Mereka memang ada pada saat pembunuhan tersebut," kata Sugeng via telepon, Rabu 3 Mei 2023.
Baca juga: Pelaku Utama Pembunuhan di Tuminting Manado Sulawesi Utara Menyerahkan Diri ke Polisi
Ia menambahkan jika kedua pelaku juga mendapatkan perbedaan penanganan dalam kasus tersebut.
"Tetap kita tahan. Tapi penanganannya tetap mengacu pada UU perlindungan anak," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Gaston Lepang (26) warga kelurahan Sumumpo, kecamatan Tuminting, Kota Manado, tewas ditikam.