TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh seluruh partai politik peserta Pemilu mulai bergulir sejak 1 Mei 2023 ini.
Sesuai tahapan yang ada, agenda pendaftaran bacaleg ini bakal dibuka hingga tanggal 14 Mei mendatang.
Terkait tahapan ini, KPU telah bersiap diri untuk menerima parpol yang akan memasukan daftar bacaleg masing-masing, termasuk KPU Kabupaten Siau Tagulandang Biaro atau Sitaro.
Meski tahapan pendaftaran telah dibuka, namun di hari pertama ini belum ada satu pun parpol yang datang ke kantor KPU Sitaro untuk memasukan daftar bakal calegnya.
"Sampai sore ini, belum ada pengurus parpol peserta pemilu yang datang untuk mendaftarkan bakal calegnya ke KPU," kata Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, Senin (1/5/2023).
Dalam kaitan pendaftaran bakal caleg ini, tak ada persiapan khusus yang dilakukan KPU Sitaro kecuali menyiapkan meja dan petugas yang akan melayani pengurus parpol.
"Dari beberapa hari lalu kita sudah siapkan sarana pendukung termasuk tenaga teknis yang akan melayani pengurus parpol saat proses pendaftaran bakal calegnya," ujar Kaaro.
Selain itu, KPU Sitaro juga telah melayangkan pemberitahuan kepada seluruh pengurus parpol agar dapat menginformasikan rencana waktu pendaftaran ke kantor KPU Sitaro.
"Tujuannya adalah untuk mencegah penumpukan di kantor KPU. Jadi alangkah baiknya memberikan informasi melalui grup whatsapp, kapan pengurus parpol akan datang mendaftar," ungkapnya.
Sejauh ini, sambung Kaaro, pihaknua belum menerima informasi dari satu pun pengurus parpol di Kabupaten Sitaro terkait rencana pendaftaran ke kantor KPU.
"Sampai hari ini belum ada laporan atau informasi ke kami tentang rencana kendatangan parpol yang akan mendaftar," ujarnya.
Adapun tahapan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Dimana dalam ketentuan tersebut, berbagai persyaratan telah diatur oleh KPU yang wajib dipenuhi masing-masing pengurus parpol ketik memasukan daftar bakal caleg masing-masing. (HER)
Baca juga: BREAKING NEWS Terungkap Hasil Otopsi Pensiunan Polisi yang Ditemukan Meninggal di Hutan Boltim
Baca juga: Ramalan Zodiak Pisces Selasa 2 Mei 2023: Jangan Terjebak dalam Dunia Fantasi
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI