Kedua cara ini sudha tertuang pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Pasal 25 A.
Meski sama-sama berpatokan pada sains atau ilmu terapan yang berbasis astronomi, kedua metode memiliki perbedaan dalam menentukan hilal.
Apa beda metode Rukyatul Hilal dan Hisab? Simak penjelasannya yang dirangkum Tribunnews.com berikut ini:
Rukyatul Hilal
Rukyatul hilal secara harfiah artinya melihat bulan secara langsung melalui alat bantu seperti teropong.
Aktivitas pengamatan ini berfokus pada visibilitas hilal atau bulan sabit muda saat matahari terbenam sebagai tanda pergantian bulan pada kalender Hijriah.
Namun, bila cuaca terhalang gumpalan awan atau mendung, tak jarang rukyatul hilal menemui kesulitan untuk melihat bulan sabit muda. Jika hal itu terjadi, maka hilal dianggap tak terlihat sehingga penentuan awal puasa Ramadhan digenapkan pada lusa berikutnya.
Khusus pemantauan hilal Indonesia dilakukan pada 86 titik yang tersebar di 34 provinsi.
Petugas yang melakukan rukyatul hilal di antaranya ahli astronom, pimpinan pondok pesantren, ahli klimatologi hingga masyarakat umum yang ingin terlibat langsung.
Metode Hisab
Jika rukyatul hilal menitikberatkan pada pemantauan bulan sabit muda, lain lagi dengan metode hisab
Metode ini dimaksudkan pada perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan sebagai tanda dimulainya awal bulan pada kalender Hijriah.
Metode hisab bisa dilakukan berdasarkan perhitungan pasti yang sudah digelar jauh hari sebelum masuk Ramadhan.
Metode ini mengalami perkembangan di Indonesia dan memiliki beberapa rujukan dari kitab dan sudah menggunakan metode kontemporer.
Untuk menentukan awal bulan Ramadhan atau bulan yang lain dalam kalender Hijriah seperti Syawal dan Dzulhijah, Kemenag menggunakan penggabungan data ephemeris antara hisab dan rukyat.
Terlepas dari itu, baik metode hisab maupun rukyat, keduanya merupakan sebuah cara untuk menentukan awal bulan yang saling membantu karena sifatnya sains dan bisa dikaji oleh para ahli.
Telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI