TKW

Kisah Kartika Puspitasari TKW di Hongkong, Dianiaya Hingga Luka dan Trauma, Kini Dapat Ganti Rugi

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TKW

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi seorang tenaga kerja wanita (TKW) tak selalu mudah, banyak yang harus mengalami penganiayaan dari para majikan.

banyak yang berani melaporkan nasib mereka lantaran bekerja melalui jalur legal.

Namun tak sedikit juga yang tak berani melapor karena melalui jalur ilegal.

Baca juga: Berikut Tips dan Syarat Menjadi TKW di Hongkong, Perhatikan Batasan Usia

Dalam file foto yang diambil pada 7 Oktober 2022 ini, perempuan Indonesia Kartika Puspitasari menunjukkan bekas luka di lengannya akibat cedera yang dialami oleh majikan sebelumnya, di Bethune House. Bethune House adalah tempat penampungan yang dioperasikan oleh kelompok advokasi pekerja migran (MFMW), di Hongkong. Puspitasari, yang dipukuli dan dibakar oleh mantan majikannya di Hong Kong, menyebabkan dia menderita sakit kronis, diberikan ganti rugi lebih dari 110.000 dollar AS pada tanggal 10 Februari 2023. Majikannya dinyatakan bersalah dan dipenjara pada tahun 2013, dengan sidang pengadilan bagaimana mereka mengobarkan kampanye kekerasan dan penghinaan selama dua tahun terhadapnya. (AFP/ISAAC LAWRENCE)

Seperti yang dialami oleh Kartika Puspitasari TKW di Hongkong.

Ia mendapatkan penyiksaan dari sang majikan.

namun ia berani melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut, hingga masuk ke pengadilan.

Kartika pun mendapatkan keadilan, sang majikan diputus bersalah dan diwajibkan mambayar ganti rugi.

Baca juga: Sosok Fitria Denafa, TKW yang Kerja di Rumah Raja Arab Saudi, Dapat Gaji dan Bonus Besar

Mantan tenaga kerja wanita (TKW) atas nama Kartika Puspitasari yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan di Hong Kong akhirnya diputuskan berhak mendapat ganti rugi 868.607 dollar Hong Kong (sekitar Rp1,67 miliar) pada Jumat (10/2/2023).

Penyiksaan yang menimpa perempuan 40 tahun tersebut telah menjadi berita utama dalam satu dekade lalu dan memicu protes atas perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di Hong Kong.

Mantan majikannya telah dihukum dan dipenjara pada 2013 setelah terbukti melakukan aksi kekerasan selama dua tahun terhadap Kartika.

Ketika bekerja, Kartika Puspitasari pernah dibakar dengan besi dan dipukuli dengan rantai sepeda hingga meninggalkan luka fisik dan trauma mental.

Baca juga: Kisah Seorang TKW di Hongkong, Bingung Mau Pulang ke Indonesia Ketemu Suami, Sedang Hamil 4 Bulan

Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan konsuler, dan dia akhirnya dapat kembali ke Indonesia pada tahun 2014 tanpa menerima gaji.

Sebagaimana diberitakan AFP, pada Jumat, seorang hakim memutuskan bahwa Kartika Puspitasari telah diperlakukan secara tidak manusiawi dan memberinya putusan kompensasi 868.607 dollar Hong Kong.

Di rumahnya di Kota Padang, Sumatra Barat, Puspitasari tampak menangis saat menerima berita itu melalui panggilan video.

"Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda," kata dia berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya.

Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, menyebut kasus Kartika Puspitasari tergolong ekstrim, tetapi tidak terisolasi.

Sedikitnya terdata ada sekitar 340.000 pekerja rumah tangga migran yang bekerja di Hong Kong. Kebanyakan adalah perempuan dari Indonesia dan Filipina.

Kelompok HAM telah lama berargumen bahwa sistem yang berlaku di Hong Kong membuat para pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi, dengan beberapa tidak dapat melarikan diri dari tempat kerja yang tidak bersahabat karena persyaratan mereka mesti tinggal bersama majikan mereka.

“Sebagian besar korban tidak mampu mencari ganti rugi di Hong Kong, terutama setelah visa mereka berakhir pada akhir kontrak mereka,” kata para aktivis.

Di pengadilan, Kartika Puspitasari sendiri bersaksi bahwa penyiksaan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya.

Pihak pengacara mengatakan, parahnya luka atau cedera yang dialami Kartika telah membatasi pilihannya untuk bekerja di masa depan.

Kartika juga tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang dia butuhkan akibat mengalami luka tersebut.

Mantan majikan Kartika di Hong Kong, sepasang suami dan istri yang telah menyelesaikan hukuman masing-masing 3,5 dan 5,5 tahun dilaporkan tidak menentang gugatan perdata untuk membayar kompensasi.

Putusan pemberian ganti rugi seperti yang dialami Kartika Puspitasari pernah terjadi sebelumnya, meski ini terbilang jarang.

Pada 2017, pengadilan Hong Kong memberikan 103.400 dollar AS kepada Erwiana Sulistyaningsih, yang disekap, kelaparan, dan dipukuli hingga kehilangan kendali atas fungsi tubuhnya.

Sebelumnya, Puspitasari mengaku sudah lelah dengan upaya pencarian keadilan terhadap kasusnya selama satu dekade terakhir.

"Saya merasa frustrasi karena itu terlalu lama," kata dia kepada AFP dalam sebuah wawancara pada Oktober 2022.

Puspitasari berharap dapat membangun kembali kehidupan yang tenang bersama suami dan ketiga anaknya.

"Saya tidak bisa membayangkan diri saya melupakan atau meninggalkan ini karena traumanya terlalu dalam," jelas dia.

Berita Terkini