Zakat Fitrah bertujuan untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama manusia.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat membersihkan (Fitrah) diri dan jiwa.
Lantas bagaimana tata cara bayarnya? Simak penjelasan berikut.
Tata cara bayar zakat fitrah pakai beras
Ustadz Abdul Somad menerangkan jumlah berasa yang seharusnya dibayarkan untuk zakat fitrah.
"3 kilo. Saya bayar 3 kilo karena saya memilih pendapat 1 sha 4 mud, 1 mud sama dengan 7,5 ons. Sementara 7,5 ons 3 kali pas 3 kilo.
Tapi saya tidak menyalahkan yang berpendapat 2,5 kilo," terangnya.
Sha adalah ukuran yang dipakai dalam zakat.
Tata cara bayar zakat fitrah pakai uang
Melansir Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.
Adapun orang-orang yang wajib ia nafkahi adalah sebagai berikut:
1. Orang tua kandung yang faqir.
2. Anak kandung yang belum baligh dan Faqir. Atau sudah baligh, tetapi faqir dan tidak mampu bekerja.