TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Meranti ditangkap KPK pada Kamis (6/4/2024) malam.
Setelah Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil ditangkap KPK, fakta mengejutkan pun terkuak.
Kini terungkap jika M Adil ternyata telah menggadaikan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti pada Bank Riau Kepri.
Adapun kantor Pemkab tersebut digadaikan untuk pinjaman sebesar Rp 100 miliar.
Pihak Pemkab pun kini kebingungan untuk membayar setoran bulanan ke pihak bank.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Bupati Meranti Terima Uang Rp 26,1 Miliar dari 3 Kasus Korupsi, Ada Dana Cagub
Setelah M Adil ditangkap KPK, Asmar menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Meranti.
Asmar pun mengaku baru tahu aset Pemkab Meranti digadaikan ke bank.
"Saya baru tahu ini (Kantor Bupati) digadaikan. Baru (digadaikan) tahun 2022 kemarin," akui Asmar saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran telah dibayar sekitar Rp 12 miliar.
Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu.
Purnawirawan Polri ini menyebut, cicilan yang harus dibayar ke bank tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari kemana uang sebanyak itu.
Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.
Diberitakan sebelumnya, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, ternyata digadaikan oleh Bupati Nonaktif Meranti, M Adil.
Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).