Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 14 Februari 2023 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Putusan Hakim Tingkat Banding, Kubu Ricky Rizal: Peradilan Sesat, Kami Akan Kasasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/12/tak-terima-putusan-hakim-tingkat-banding-kubu-ricky-rizal-peradilan-sesat-kami-akan-kasasi.