Anas Urbaningrum Bebas

Respons Partai Demokrat Setelah Anas Urbaningrum Bebas, Singgung Soal Masa Lalu

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Berita Terkini