Partai Golkar Sulut menjatuhkan sanksi tegas kepada James Arthur Kojongian (JAK).
JAK diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Dia pun tidak lagi masuk kepengurusan DPD 1 Partai Golkar Sulut hasil revitalisasi.
Sebelumnya JAK menjabat Ketua Harian Partai Golkar Sulut.
Ketua DPD 1 Partai Golkar Sulut Tetty Paruntu melalui Wakil Ketua DPD bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Feryando "Yoyo" Lamaluta dalam konferensi pers di ruang fraksi Golkar di DPRD Sulut, Selasa (11/4/2023) menuturkan, pemberhentian JAK telah digodok dari jauh hari.
"Pada 6 Maret 2023 sudah diadakan pleno dengan dua keputusan yang reposisi dan revitalisasi," katanya.
Ungkap dia, viralnya kasus penganiayaan JAK mempercepat proses tersebut.
Terkait video viral JAK, sebut dia, telah dibentuk tim investigasi.
"Kami terus investigasi," kata dia.
Sebut dia, JAK di DPRD Sulut masih menjabat anggota DPRD Sulut. Sedang di partai Golkar, JAK masih kader.
"Hanya sudah tidak masuk kepengurusan partai," katanya.
Ditanya apakah JAK berpeluang dipecat, ia menjawab diplomatis.
"Itu wewenang DPP," kata dia.
Menurut dia, SK revitalisasi segera dijemput DPD.
Sedang untuk penggantian Wakil Ketua DPRD masih berproses.
"Tunggu saja penggantinya," kata dia. (Art).
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.