Korupsi PDAM Manado

Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Ajukan Praperadilan, GTI Sulut Minta Penyidik Jangan Main Mata

Penulis: Nielton Durado
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua GTI Sulut, Risat Sanger.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Garda Tipikor Indonesia Sulawesi Utara (GTI Sulut) ikut angkat bicara terkait persoalan praperadilan dari Joko Suroso. 

Joko Suroso merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Manado. 

Permohonan praperadilan Joko Suroso berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dalam kasus tersebut. 

Menanggapi hal ini, Ketua GTI Sulut, Risat Sanger, mengatakan jika praperadilan merupakan hak semua warna negara. 

Tetapi, ia meminta agar Kejati Sulut tidak main mata dengan kasus tersebut. 

"Penyidik Kejati Sulut harus membuktikan jika penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur. Jangan ada yang main mata," kata dia saat ditemui Tribunmanado.co.id, Jumat (7/4/2023) di Kawasan Megamas Manado. 

Ia pun mengatakan jika pemohon dalam praperadilan tersebut punya bukti bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur, maka ini akan jadi kerugian bagi Kejati Sulut. 

"Kalau ini terbukti, maka akan berdampak buruk bagi kepercayaan warga terhadap institusi Kejati Sulut," ucap dia. 

"Makanya saya jelaskan tadi bahwa kalau memang Kejati Sulut punya dasar hukum yang kuat untuk menetapkan tersangka, maka harus transparan ke publik," tegas dia. 

Risat Sanger juga meminta agar Kejati Sulut tidak menjadikan satu kasus korupsi sebagai kepentingan politik. 

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 13.30 WIB, Sopir Tewas Terjepit, Truk Muatan Kayu Terjun ke Jurang

Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Minggu 9 April 2023, Pusat Guncangan di Laut, Info BMKG Magnitudonya

"Penegakan hukum itu harus bebas dari intervensi politik. Jangan karena mereka bersebelahan maka salah satu pihak dijadikan tersangka," tegas dia.

Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Ajukan Praperadilan, Vebry Tri Haryadi: Sudah Tepat

Permohonan praperadilan yang dilakukan kuasa hukum tersangka Joko Suroso pada kasus korupsi PDAM Manado ikut ditanggapi oleh Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi.

Menurutnya, langkah tersebut sah-sah saja untuk melakukan pengujian status hukumnya.

"Praperadilan yang dilakukan kuasa hukum tersangka Joko Suroso itu sudah tepat. Hal ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Joko Suroso berdasarkan minimal dua alat bukti yang ada," kata Haryadi.

Pengacara Iwan Ridwan Wikarta saat diwawancarai awak media seusai sidang Praperadilan di PN Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis 6 April 2023. Iwan adalah Kuasa Hukum Joko Suroso salah satu tersangka korupsi PDAM Manado. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
Halaman
12

Berita Terkini