TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan olehh Penyidik KPK terkait uang hasil korupsi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang resmi menjadi tersangka.
KPK menahan Muhammad Adil bersama dua tersangka lain ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Kronologi Lengkap OTT Bupati Meranti, KPK Sita Uang Tunai Rp1,7 Miliar dan Amankan 28 Orang
Melansir Tribunnews.com, Bupati Meranti Muhammad Adil, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023).
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.
Ketiga tersangka itu yakni Bupati Meranti, Muhammad Adil; Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).
Alex menjelaskan, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Meranti dan dua tersangka lainnya.
Bupati Meranti ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."
"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," kata Alex.
Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Bupati Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi