Manado - Sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2019-2024, Yongkie Limen telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara berkala.
Pengusaha ikan sekaligus politisi Partai Golkar ini tercatat memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 2,6 miliar. Tepatnya Rp 2.592.475.555.
Terbanyak bersumber dari satu bidang tanah dan bangunan miliknya senilai Rp 2 miliar.
Peraih suara 9.132 suara pada Pemilu 2019 dari dapil Kota Manado ini juga melaporkan memiliki 4 unit mobil.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Yongkie Limen. NHK: 182325.
Tanggal penyampaian 5 September 2022. Diakses Tribun Manado, Jumat 7 April 2023.
Berikut rincian harta kekayaan Yongkie Limen pada 2021 yang tercantum di laman lhkpn.kpk:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.000.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 465 m2/330 m2 di Manado, hasil sendiri Rp. 2.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 540.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. MOBIL, NISSAN EVALIA Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
3. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
4. MOBIL, NISSAN EVALIA Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 28.050.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 24.425.555
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.592.475.555
HARTA KEKAYAAN
KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)
Baca juga: Jejak Karier dan Harta Kekayaan Fabian Kaloh, Politisi PDIP di DPRD Sulut
Baca juga: Politisi Gerindra di DPRD Sulut Sjenny Kalangie Punya Harta Kekayaan Rp 64 M Lebih