Ayah Bunuh Anak

Akhirnya Terungkap Motif Ayah Sambung Habisi Bayi Hasil Hubungan dengan Anak Tirinya, Sempat Panik

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus ayah bunuh bayi hasil hubungan gelap dengan anak tirinya di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/3/2023) lalu.

Pria paruh baya itu ditangkap polisi seusai ia membunuh anak hasil hubungan gelapnya dengan anak tirinya sendiri.

Aksi bejat pria paruh baya itu terungkap setelah pelaku tega membunuh bayi yang dilahirkan anak tirinya.

"Awalnya, pada Sabtu (25/3) sekitar jam 18.00 WIB, telah lahir bayi laki-laki dari rahim korban (anak tiri dari AT) di kamar mandi rumah kontrakan korban yang berada di bilangan Sindang Jaya, Cabangbungin," ujar Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).

Mengetahui anak tirinya melahirkan dan bayi tersebut terus menangis, pelaku panik dan langsung membunuh bayi yang baru lahir tersebut.

Baca juga: Janji Ayah David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Untuk Sang Anak, Sudah Dimulai

"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.

AT selanjutnya menguburkan anak kandungnya tersebut di sebuah taman pemakaman umum (TPU) yang tak jauh dari rumahnya.

Namun, warga yang merasa janggal dengan prosesi pemakaman bayi tersebut, melaporkannya ke polisi.

Kecurigaan warga itu yang akhirnya membawa anak tiri dari pelaku untuk diperiksa polisi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak yang dikubur tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara AT dan anak tirinya.

Adapun pemerkosaan itu juga telah dilakukan oleh AT sebanyak lebih dari 10 kali tanpa diketahui oleh ibu kandung korban.

Korban juga telah disetubuhi selama lebih dari 1 tahun yang lalu.

"Modusnya, pelaku selalu mengiming-imingi anak tirinya untuk dibelikan ponsel," ucap Twedi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak.

"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.

"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.

(Tribunbekasi.com/Rangga Baskoro) (Kompas.com/Joy Andre)

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Ajak Korbannya Lakukan Ritual Sebelum Dihabisi

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com Kompas.com

Baca Berita Tribun Manado Lainnya : Google News

Baca Berita Terbaru di sini

Berita Terkini