Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, Richard dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding.
Alhasil putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Richard pun kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.
Harapan Penasihat Hukum
Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, Zena Dinda Defega berharap, hakim pengadilan tinggi dapat melihat fakta persidangan dalam memeriksa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu pun mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Zena Dinda berharap, hakim di tingkat banding tidak terpengaruh opini publik dalam memutuskan perkara yang menjerat polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut.