KPU Sulut

BREAKING NEWS, Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Sulut, DKPP Putuskan Meidy Tinangon Cs Tak Bersalah

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) KPU Sulawesi Utara.

Di antaranya Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut, yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu sebagai Teradu I sampai III.

Teradu IV dan Teradu V masing-masing adalah Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y Worotitjan.

Sementara pada Teradu VI sampai Teradu VII adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung.

Sedangkan dua Teradu terakhir adalah Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu dan Anggota KPU RI Idham Holik.

Keterangan Yessy Momongan, Komisioner KPU Sulut

Dalam sidang, Yessy Momongan, Anggota KPU Sulawesi Utara mengungkapkan bahwa kecurangan dan manipulasi pada tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 adalah benar adanya.

Menurutnya, dugaan manipulasi data ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sehari sebelum verifikasi faktual perbaikan dilakukan.

Verifikasi faktual perbaikan sendiri dimulai pada 24 November hingga 7 Desember 2022.

"Lalu manipulasi data dilajukan sehari sebelum pleno verifikasi faktual yang dilakukan 9 Desember 2022," katanya.

Yessy Momongan mengungkapkan, KPU Provinsi Sulut telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi tersebut pada 6 November 2022.

"Hasilnya ada sembilan partai politik yang belum memenuhi syarat," ungkap Yessy Momongan.

Yessy Momongan menambahkan, pihak KPU Provinsi Sulut sejatinya berharap agar data hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik di provinsi tersebut juga tidak berubah saat dilakukan rekapitulasi nasional oleh KPU RI.

Namun, hal ini urung terjadi karena hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi Sulut berubah saat diumumkan oleh KPU RI dalam rekapitulasi

 Yessy Momongan juga mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto (Teradu IV) terkait hal ini.

Dalam komunikasi melalui aplikasi Whatsapp tersebut, Lucky mengatakan kepada Yessy bahwa ada perintah dari Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU RI.

Halaman
1234

Berita Terkini