Ramadan 2023

Batalkah Puasa Jika Menggosok Gigi dan Bagaimana Jika Berkumur Saat Wudhu? Simak Penjelasan Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi sikat gigi. Batalkah puasa jika menggosok gigi? Simak penjelasan dari MUI.

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika tertelan air saat berwudhu, maka tidak membatalkan puasa

“Kumur di dalam wudhu hukumnya sunnah, kalau ternyata ketelan tidak membatalkan, ketelan bukan ditelen,” jelas Buya Yahya

 Buya Yahya juga menjelaskan bahwa, jika dirasa telah membuang air berkumur secara total, dan masih tersisa rasa dingin didalam mulut, itu juga tidak akan membatalkan puasa.

“Jangan ragu untuk berkumur, ambil kumur, anda gosok-gosok anda kocok-kocok didalam mulut kemudian anda buang,”

“Setelah anda buang, asalkan anda membuangnya sudah seratus persen, maka sisa-sisa dingin didalam mulut itu dimaafkan tidak membatalkan puasa,”

“anda tidak perlu lagi kena was-was sampai anda berludah berkali-kali bikin orang tidak enak,”tambahnya.

Disisi lain, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain yang dikutip dari laman Nu.or.id, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh. ‎

 ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.

Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)  

Solusinya, bagi orang yang ber puasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Halaman
123

Berita Terkini