Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)
Baca juga: Jabat Kepala Bea Cukai Manado, Segini Harta Kekayaan Syamsul Bahri
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Ayub Ali, Politisi PAN 4 Periode di DPRD Sulut Punya 5 Mobil