LHKPN

Intip Harta Kekayaan Ronald Sampel, Politisi Demokrat di DPRD Sulawesi Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Sulut Ronald Sampel

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)

Baca juga: Jabat Kepala Bea Cukai Manado, Segini Harta Kekayaan Syamsul Bahri

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Ayub Ali, Politisi PAN 4 Periode di DPRD Sulut Punya 5 Mobil

Berita Terkini