Rafael Alun Trisambodo

Berawal dari Kenakalan Anak, Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka Gratifikasi oleh KPK

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh KPK berawal dari kasus penganiayaan sang anak, Mario Dandy Satriyo.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh KPK.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusul anaknya Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka.

Salah satu penemuan KPK adalah ditemukannya dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun selama 12 tahun.

Rafael Alun Trisambodo menjadi teraangka. (Kompas.com)

Baca juga: Artis Pria Inisial R Terlibat Pencucian Uang bersama Rafael Alun Trisambodo, Tinggal di Jakarta

Hal tersebut diungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, pihaknya telah menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun selama 12 tahun.

“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Puth KPK, Kamis (30/3/2023).

Rafael Alun Trisambodo pun menjadi tersangka pada Kamis (30/3/2023).

Artinya, hanya dalam waktu 39 hari, Rafael Alun Trisambodo kariernya di Kementerian Keuangan hancur.

Bukan sekadar dipecat dari ASN, kini Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka.

Diketahui bersama kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah Mario Dandy melakukan penganiayan terhadap David.

Bahkan, David Ozora (17) korban penganiayaan Mario Dandy tidak sadarkan diri alias koma.

Kasus penganiayaan ini kemudian viral dan netizen mengungkit harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang tinggi.

Tatkala kasus penganiayaan itu mencuat Rafael Alun Trisambodo masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Selain itu, Mario Dandy juga terlihat menggunakan mobil Jeep Rubicon. Sehingga, LHKPN Rafael Alun dipertanyakan.

Berdasarkan LHKPN pada 2021, Rafael Alun yang hanya sebagai pejabat eselon III memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar.

Rafael Alun pun lantas dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II pada Kamis (23/2/2023).
Dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kementerian Keuangan saat itu mengeluarkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun Trisambodo dengan Nomor ST 321/InspektoratJenderalIJ/IJ.1/2023.

Pada hari yang sama, Rafael Alun pun meminta maaf atas perbuatan anaknya.

Ia pun mengaku siap untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaan.

Baca juga: Siapa Artis Inisial R yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo?

Sempat mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu, justru Rafael Alun malah dipecat sebagai pegawai Kemenkeu.

Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.

Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Dikatakan Awan, pemecatan Rafael dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.

Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.

Temuan Kementerian Keuangan Atas Harta Rafael Alun

Dalam mengusut kasus tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu RI Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud.

Awan Nurmawan menyatakan, pihaknya telah menarik hasil atas kerja dari ketiga tim tersebut.

"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya, kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan.

Selain melalui tim pertama itu, pihaknya melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun Trisambodo yang viraldi medsos baik video foto.

Selanjutnya, dalam kerja tim penelusuran harta, pihaknya mendapati hasil bahwa terdapat usaha sewa yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan harta kekayaannya.

"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan oleh harta kekayaan, kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak adik, teman," kata Awan.

Terakhir, tim Investigasi Dugaan Fraud yang mendapati hasil bahwa terbukti Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan sikap yang teladan dan sikap yang berinteraksi.

Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI disebut tidak patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

"Tim investigasi dugaan fraud, hasilnya adalah, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada siapa orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," ucap Awan Nurmawan.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.

Dalam hasil temuan tim ketiga ini, Rafael Alun juga dinyatakan, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Rafael Alun juga merupakan pihak perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

"Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," kata dia.

Rafael Alun Diperiksa KPK Hingga Jadi Tersangka

Selain Kemenkeu, KPK pun bergerak mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo.

Terlebih, Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mendapat temuan transaksi fantastis Rafael Alun dan keluarga.

PPATK pun telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun.

Termasuk milik keluarga, istri, anak, yang diduga terkait transaksi keuangan Rafael Alun.

Nilai transaksi dari rekening yang diblokir itu mencapai Rp 500 miliar.

Rafael Alun diketahui diperiksa KPK untuk diklarifikasi harta kekayaannya pada Rabu (1/3/2023).

Kemudian, ia kembali diperiksa pada Jumat (24/3/2023).

Selain itu, istri Rafael Alun pun ikut diperiksa pada hari yang sama.

Hingga akhirnya, KPK menetakpan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pada Kamis 30 Maret 2023.

Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

KPK pun mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali Fikri.

Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.

Namun, dia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Belum Pernah Jenguk Mario Dandy, Sudah 20 Hari Ditahan di Rutan PMJ

Artikel tayang di TribunTangerang.com

Berita Update Portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Berita Terkini