Mata Lokal Memilih

KPU Terima Hibah Lahan dari Pemkab Sitaro, Segera Usulkan Pembangunan Gedung Kantor

Penulis: Octavian Hermanses
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah antara Pemkab Sitaro dan KPU Sitaro.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyerahkan hibah lahan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD yang dilakukan Bupati Evangelian Sasingen dan Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro.

"Ya benar, kemarin telah dilakukan penyerahan hibah lahan dari pemerintah daerah ke KPU," kata Stevanus Kaaro, Ketua KPU Sitaro kepada tribunmanado.co.id, Kamis (30/3/2023).

Menurut Kaaro, lahan seluas kurang lebih 1.090 meter persegi itu terletak di Kelurahan Bebali Kecamatan Siau Timur, tepatnya di sekitar kantor DPRD Kabupaten Sitaro.

"Lahan itu terletak di belakang kantor DPRD. Disana terdapat dua petak lahan. Satunya untuk KPU dan satunya lagi informasinya untuk BPN Sitaro," terang Kaaro melalui sambungan telepon.

Atas nama KPU RI dan jajaran KPU Kabupaten Sitaro, Kaaro menyampaikan terima kasih kepada Bupati Evangelian Sasingen bersama DPRD yang telah menyerahkan lahan sebagai hibah dari pemerintah daerah.

"Hal ini menunjukan adanya dukungan dan komitmen yang tinggi dari pemerintah terhadap tugas penyelenggara pemilu di Sitaro," ungkapnya.

"Sekali lagi disampaikan terima kasih kepada ibu bupati dan semua pihak yang telah mendukung terlaksananya penyerahan hibah ini," sambung Kaaro.

Penyerahan hibah lahan itu sendiri menjadi pintu masuk bagi KPU untuk membangun gedung kantor yang telah direncanakan sejak tahun 2022 lalu.

Dimana pasca penyerahan hibah lahan tersebut, KPU Sitaro akan melayangkan surat pemberitahuan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan tembusan KPU RI.

"Sifatnya pemberitahuan terkait adanya lahan yang telah dihibahkan pemerintah daerah kepada KPU," ujar Kaaro.

"Mudah-mudahan dengan diterimanya sertifikat lahan ini dan menjadi aset KPU, anggaran untuk pembangunan gedung kantor bisa secepatnya turun," harapnya.

Sebelumnya, pihak Sekretariat Jenderal KPU RI memberikan batas waktu bagi KPU-KPU daerah untuk secepatny mengurus hibah lahan untuk kepentingan pembangunan gedung kantor.

"Kita diberikan waktu sampai Juni 2023 ini. Maka bersyukur ketika pemerintah daerah telah menyerahkan hibah lahan. Itu berarti rencana pembangunan gedung kantor bisa terealisasi tahun ini," kuncinya. 

Baca juga: Pemprov Sulut Siapkan Anggaran 40 M untuk Pembebasan Lahan Likupang Bandara

Tentang Sitaro

Halaman
12

Berita Terkini