Lalu hasilnya akan dilaporkan ke Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Setelah itu, mereka akan menyurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan mengeluarkan rekomendasi untuk PPK.
"Jadi PPK berhak mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat lingkup Pemkot Bitung," tambahnya.
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Harap Pejabat yang Ikut Fit and Proper Test Mampu Berdigitalisasi
Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), menggelar uji kompetensi atau fit and proper test bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pramata Pemkot Bitung.
Dari data yang dirangkum, ada delapan yang tidak ikut.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Bitung, Rizal Sompotan; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Fonny Tumundo; Inspektur Daerah Kota Bitung, Youke Senduk; dan satu Staf Ahli Wali Kota Bitung.
Kemudian ditambah posisi Sekretaris DPRD Bitung yang masih diisi pelaksana tugas (plt) dan Asisten I Bidang Pemerintahan.
Di Pemkot Bitung, untuk posisi eselon II tersebar di perangkat daerah.
Sebanyak 21 orang di dinas, 6 di badan, 3 asisten, 3 staf ahli, satu inspektur, dan Sekretaris DPRD Bitung.
Berikut daftar nama-nama Pejabat Eselon II Pemkot Bitung yang ikut fit and proper tes:
1. Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Bitung, Benny Lontoh.
2. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bitung, Sikamang
3. Staf Ahli Wali Kota Bitung Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan, dan SDM, Aneke Tumbelaka
4. Staf Ahli Wali Kota Bitung Bidang Hukum dan Politik, Albert Sarese