Komisi III DPR akan kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat itu nantinya akan dihadiri
Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan anggotanya yang juga Menkeu Sri Mulyani.
Selain keduanya, Sahroni menyebut rapat tersebut nantinya akan mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
"Nanti setelah temuan apa yang sudah dikonfrontasi bersama dan ada tindak pidana pencucian uang, maka kita akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum dari tiga institusi, ada kepolisian, ada Kejaksaan, ada KPK," kata Sahroni di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurut Sahroni, sejauh ini belum ada temuan tindak pidana terkait TPPU tersebut.
Sebab belum terungkap soal awal mula tindak pidananya.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.