TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ke-6 Ramadan, Selasa 18 Maret 2023. Alhamdulillah, Allah SWT masih terus memberikan kesehatan dan kekuatan kepada kita umat muslim untuk menjalankan ibadah di bulan suci ini.
Momen ramadan, membuat tak sedikit kebiasaan umat muslim saat ini berubah.
Dari yang biasanya melaksanakan sholat lima waktu, kini ditambah dengan sholat malam tarawih dan witir.
Termasuk kebiasaan anak muda yaitu nongkrong, ada sedikit yang berubah.
Biasa nongkrong di tempat umum di pusat perbelanjaan, kini nongkrong di posko ramadan dan tempat dengan nuansa ramadan di kampung-kampung atau tempat tinggal.
Namun tak sedikit pula, anak muda yang setelah melaksanakan ibadah puasa di siang hari, kemudian sholat tarawih di malam hari, melanjutkan dengan nongkrong di kafe, karena tugas dan pekerjaan.
Muncul pertanyaan, bolehkah nongkrong di kafe saat bulan ramadan?
Berikut ini penjelasan lengkap dari Komisi Fatwa MUI Kota Manado.
Pertanyaan:
Nongkrong di kafe adalah style anak muda saat ini. Bahkan demi menyelesaikan sebuah pekerjaan, termasuk saya, lalu kalau di bulan Ramadhan apakah nongkrong di kafe itu diperbolehkan?
Jawaban :
Oleh: Dr. KH. Ahmad Rajafi, M.H.I - Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado
Pada prinsipnya segala amal perbuatan kita itu hukumnya boleh untuk dilakukan kecuali bila ada dalil yang melarangnya, termasuk nongkrong di kafe.
Akan tetapi karena ada satu kondisi khusus yang mendapatkan perhatian khusus oleh Allah bagi hamba-Nya, yakni bulan suci Ramadhan.
Maka kata “boleh” untuk nongkrong tadi juga harus mendapatkan penjelasan khusus.
Pertama, bulan ramadhan adalah bulan penuh berkah di mana seorang muslim harus semaksimal mungkin meningkatkan kualitas ibadahnya dengan menambah ibadah-ibadah sunnah dan meninggalkan segala bentuk kesia-siaan.
Karena Allah memiliki pandangan khusus atas ibadah di bulan puasa ini dengan kalimat “fa innahu li wa ana ajzi bih” sungguh amalan puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.
Dengan demikian, bila nongkrong di kafe bukan untuk sebuah pekerjaan, tapi untuk kesia-siaan sehingga lalai dalam menjalankan kewajiban agama beserta keutamaan ibadah lainnya di bulan puasa, maka hal tersebut dilarang karena berpotensi pada kemaksiatan dan dosa.
Ada sebuah kaidah hukum Islam yang menjelaskan bahwa “ma adda ila al-haram fahuwa haram”.
Yakni apa saja yang dapat terlaksananya suatu perbuatan haram, maka hal tersebut itu dapat dihukumi pula menjadi haram (Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, Juz. II, hal. 184; dan Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Ushul Al-Fiqh ‘ala Manhaj Ahl al-Hadits, hal. 114).
Kedua, bila nongkrong di kafe murni karena sebuah pekerjaan, baik untuk rapat atau karena ada WIFI gratis untuk pekerjaan online dan tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim di bulan suci Ramadhan, maka wajib baginya mengedepankan adab seperti yang diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, yakni;
-Menundukkan pandangan agar mata tidak bermaksiat,
-Tidak mengganggu orang lain baik dari lisan dan perbuatan kita,
-Senantiasa ramah dengan menjawab salam bila ada yang menegur
-Mengajak kepada kebaikan serta melarang untuk berbuat kemungkaran (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Sebagai bahan renungan, berikut nasihat dari Syaikh Abdurrahman bin Qasim:
“Jika telingaku masih saja tanpa penjagaan (membiarkan mendengarkan sesuatu yang haram), dalam ucapanku tidak ada jeda (dari kesalahan), dan percakapanku tidak kudiamkan, maka, bagiku dalam melakukan puasa hanyalah lapar dan dahaga, betapa pun aku berkata ‘aku berpuasa’, sejatinya aku belum berpuasa.” (Syekh Abdurrahman bin Qasim, Lathaifur Ramadhan, h. 21).
Dr KH Ahmad Rajafi, M.H.I - Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado
Artikel Lainnya Curhat Seputar Ramadan: cek disini
Baca Berita Lainnya di: google news
Berita Terbaru Tribun Manado: klik link