Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 08.15 WIB, Pemotor Tewas Seketika, Korban Ngebut Nyalip Pikap Lalu Tabrak Truk
Baca juga: Mutiara Ramadan, Tokoh Sufi Ruwaim bin Ahmad: Hakim Bijaksana Adalah Memberikan Kelonggaran Hukum
Namun pembelaannya diabaikan, sehingga diberikan sanksi tidak praktik selama 1 bulan.
"Kami menyesal atau menyampaikan penyesalan dengan putusan yang menurut kami keliru, karena tidak memeriksa atau mengundang pasien itu sendiri," tambahnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.