di lahan kosong yang berada di TKP dalam keadaan mesin mobil hidup, namun saat itu saksi tidak berani mendekatinya.
Selanjutnya, saksi 1 pada hari Sabtu tanggal 25 maret 2023 sekitar jam 05.30 wita, sepulang dari kebun masih melihat mobil tersebut,
sehingga karena takut dan tidak berani mengecek, maka pergi ke rumah saksi 2 yaitu FAM selaku aparat desa Ombulo untuk melaporkan hal tersebut.
Selanjutnya saksi 2 pergi mengecek mobil tersebut bersama dengan saksi 3 IM.
Kurang lebih sekitar jam 05.30 Wita setelah saksi 2 dan saksi 3 tiba di lokasi, melihat bahwa mobil dinas Polri No Pol : 1214-XXIX putih dalam kondisi terparkir dan kondisi mesin hidup.
Saksi kemudian menelpon kepala desa Ombulo untuk melaporkan hal tersebut.
Kepala Desa Ombulo selanjutnya menghubungi Saksi 5 AJB dan segera menuju ke lokasi.
Setiba di lokasi, Saksi 5 melihat mobil Terios warna putih terparkir dalam keadaan hidup,
sementara pintu serta kaca dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam.
Saksi 5 kemudian melihat adanya orang yang sedang berada dalam mobil, yang ketika dipanggil tidak merespon sehingga bersama-sama dengan saksi lain,
yang juga saat itu berada di TKP, langsung memecahkan kaca mobil dan membuka pintu mobil tersebut
dan kemudian saksi melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Di TKP, saksi melihat adanya 1 buah senpi yang tergeletak di samping handle rem tangan, dan amunisi sebanyak 5 (lima ) butir di dashboard bawah.
Berdasarkan Bahan keterangan (Baket) yang diterima, dugaan sementara, korban melakukan aksi bunuh diri dengan cara menembak menggunakan tangan kanan.
Hal tersebut terlihat dari adanya jelaga mesiu di tangan kanan korban.
Namun demikian, penyelidik masih melakukan pendalaman dan terhadap korban akan dilakukan otopsi, untuk memastikan penyebab kematian korban.
Berita Populer TribunManado.co.id
Berita Update Portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com